-->

BREAKING NEWS

Inilah Arahan Kanwil BPN Provinsi Jambi Terhadap Timdu Gugus Tugas Reforma Agraria 

Inilah Arahan Kanwil BPN Provinsi Jambi Terhadap Timdu Gugus Tugas Reforma Agraria 
Foto Inro, Kanwil BPN Provinsi Jambi Foto Bersama Panitia Rakor GTR.

Jambi -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi menggelar kegiatan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria provinsi jambi.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto Senin(01/07/2019) di Hotel Swisbel Kota Jambi yang lalu.

Turut mendampingi Sri Mujitono, S.H., M.Si, Direktur  Penatagunaan Tanah Kementerian  ATR/BP, Beni Hermawan, S.Si M.Si Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Istiqomah, SH Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

Dikatakan oleh H.M.Dianto, Pemerintah Provinsi Jambi  bersinergi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Jambi. Kegiatan itu sebagai langkah awal menyelesaikan sejumlah permasalahan pertanahan di Provinsi Jambi.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyatukan pendapat, data dan rencana yang akan dilaksanakan dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria agar tercapainya tujuan reforma agraria yang berkeadilan untuk masyarakat.

"pengaturan hukum pertanahan sangat perlu, mengingat keberadaan tanah sangat penting bagi bangsa dan masyarakat manapun didunia ini, terlebih lagi bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, tanah bukan hanya sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan, akan tetapi lebih dari itu sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki fungsi sosial dan politik, khususnya bagi Provinsi Jambi dan masyarakat,"ucapnya.

Inilah Arahan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Beni Hermawan, apa apa namanya tugas utamanya sebetulnya GTR itu pertama mencari data adanya suatu objek.

"Karena semua data itu harus dilakukan editor terhadap tanah, pada objek reforma kita akan mengumpulkan dari seluruh Satgas  yang bisa kita distribusikan kembali pada rakyat,"jelasnya.

 objek ini kita buat Cluster merupakan berupa tanah-tanah transmigrasi suatu penduduk, yang kita mengenal ada transmigrasi yang umum.

Terhadap legalisasi akan suatu tanah itu berasal dari instansi dinas transmigrasi atau masyarakat yang tinggal di daerah transmigrasi itu sendiri.

Yang sekarang kita tunggu adalah perubahan batas kawasan kalau ini sudah dirubah berapa nanti yang berubah menjadi bukan kawasan hutan ini yang oleh tim gugus tugas ini menjadi objek Tora

Nah dari situ baru didapatkan sudah kita akan legalisasi artinya disertifikatkan paling penting sebetulnya corak yang dianggap paling ideal adalah ada unsur menyelesaikan konflik ada unsur menata regulasinya ada unsur menata tanahnya itu berkesinambungan artinya diperhatikan tanah-tanah yang dibagi itu.