foto Inro Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral Dan Regional Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI FGD Pengembangan Komoditas Unggulan Program BIOCF ISFL Buka Secara Resmi Pembagian Manfaat Kerangka BIOCF-ISFL Jambi.
Jambi, Jambiekspose.net - Sumber Daya Sektoral Dan Regional Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI menggelar kegiatan Mekanisme Pembagian Manfaat Dalam Kerangka BIOCF ISFL Jambi.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Dr. Wahyu Marjaka, M.Eng Rabu(03/07/2019) Hotel Aston Kota Jambi.
Dikatakan oleh Dr. Wahyu Marjaka, M.Eng, Pembahasan Mekanisme Pembagian Manfaat Dalam Kerangka BioCF ISFL Provinsi Jambi.
Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL), sebuah inisiatif multilateral yang didukung oleh negara donor dan dikelola oleh World Bank, yang bertujuan untuk mendukung dan memberikan insentif terhadap penurunan emisi GRK dan meningkatkan sekeustrasi melalui pengelolaan lahan yang lebih baik termasuk didalamnya REDD+, climate smart agriculture dan smarter land use planning and policies.
Provinsi Jambi diusulkan untuk menjadi lokasi proyek ini dengan fokus pada kegiatan REDD+ dan Smart Agriculture dikarenakan Provinsi Jambi memiliki beberapa sektor pertanian dan perkebunan sebagai komoditi unggulan dalam kontribusinya terhadap produk-produk domestik.
"Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program BioCarbon Fund ISFL telah tertuang dalam surat Gubernur Jambi Nomor : S.522/458/Setda.Dishut-2.3/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal dukungan dan komitmen terhadap program BioCarbon Fund ISFL,"jelasnya.
Keberadaan program BioCF Carbon Fund di Indonesia khususnya di Jambi penting bagi perkembangan REDD+ di Indonesia. BIOCF Carbon Fund merupakan program untuk implementasi REDD+ secara penuh dengan pembayaran berbasis kinerja.
BIOCF Carbon Fund juga merupakan program REDD+ dengan pendekatan jurisdictional. Mengingat arti pentingnya BIOCF Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Jambi serta mitra bersama-sama menyiapkan instrument pelaksanaan REDD+ secara penuh dalam kerangka BIOCF Carbon Fund.
"Peraturan Menteri LHK No 70 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+ telah mengatur terkait dengan pendanaan REDD+. Dalam peraturan tersebut telah mengatur pendanaan di tingkat nasional dan bagaimana akses pendanaan untuk REDD+ oleh entitas REDD+ di tingkat sub nasional,"urainya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dana REDD+ di tingkat nasional dilakukan oleh sebuat unit organisasi non eselon berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan dan Perarturan Presiden No 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa dana LH, termasuk dana iklim, akan dikelola dengan pola keuangan badan layanan umum.
"Melalui kesempatan yang baik ini, saya harapkan kita dapat mendapat masukan terhadap proses mekanisme pembagian manfaat dalam BIOCF ISFL. Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif Bapak/ Ibu sekalian dalam diskusi ini dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga mendorong implementasi REDD+ di Provinsi Jambi,"tegasnya.