Foto Humas BNNP jambi.
Jambi Jambiekspose.net -- Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Kejadian penangkapan pengedar narkotika jenis ganja terjadi di Lrg Rumah Sakit Jiwa Jl. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Baru Jambi.
Dengan mengamankan tersangka aan berusia 46 tahun beralamat tinggal di dusun kali batas RT 03 ke. Kendali darat kec. Jambi luar kota pekerjaan wiraswasta.
Berdasarkan tim BNNP jambi, mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahguna dan pengedar narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan informan.
Kemudian team melakukan undercover buy dan berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku, setelah dilakukan penindakan kemudian pelaku diinterogasi untuk pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku kemudian team menuju ke rumah pelaku yaitu di Villa Karya Mandiri Jl. Semarang No 38 Rt.0 2 Kel. Jaluko Kec. Jambi Kecil Kab. Muara Jambi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja.
Menurut pengakuan pelaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang atas perintah seorang Napi yang berada di dalam Lapas Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barta Prov. Jambi (pengendali). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Total barang bukti golongam I kenis ganja sebanyak 14 paket ukuran besar dan 1 paket ukuran sedang.
Kemudian lah komunikasi berupa 1 unit hp.
pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Inro).
Jambi Jambiekspose.net -- Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Kejadian penangkapan pengedar narkotika jenis ganja terjadi di Lrg Rumah Sakit Jiwa Jl. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Baru Jambi.
Dengan mengamankan tersangka aan berusia 46 tahun beralamat tinggal di dusun kali batas RT 03 ke. Kendali darat kec. Jambi luar kota pekerjaan wiraswasta.
Berdasarkan tim BNNP jambi, mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahguna dan pengedar narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan informan.
Kemudian team melakukan undercover buy dan berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku, setelah dilakukan penindakan kemudian pelaku diinterogasi untuk pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku kemudian team menuju ke rumah pelaku yaitu di Villa Karya Mandiri Jl. Semarang No 38 Rt.0 2 Kel. Jaluko Kec. Jambi Kecil Kab. Muara Jambi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja.
Menurut pengakuan pelaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang atas perintah seorang Napi yang berada di dalam Lapas Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barta Prov. Jambi (pengendali). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Total barang bukti golongam I kenis ganja sebanyak 14 paket ukuran besar dan 1 paket ukuran sedang.
Kemudian lah komunikasi berupa 1 unit hp.
pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Inro).