-->

BREAKING NEWS

Plt Kadisnakertrans Provinsi Jambi Membuka Secara Resmi Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Sektor Informal  

Plt Kadisnakertrans Provinsi Jambi Membuka Secara Resmi Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Sektor Informal  
Foto Inro, Plt Kadisnaker Provinsi Jambi Beri Kata Sambutan Pada Peserta.

Jambi--  Dinas ketengakerjaan dan trasmigrasi Provinsi Jambi menggelar kegiatan Diseminasi sistem jaminan sosial nasional bagi sektor informal.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Plt. Kadisnakertrans Provinsi Jambi, H.M. Ali Selasa(25/06/2019) hotel Odua Weston Kota Jambi.

Turut mendampingi Direktur jaminan sosial kementerian tenaga kerja RI, Wahyu Widodo, Sekretaris Dinasnakertrans, Bahari, Zulfan, Kabid Pengawasan dan HI, Kasi Kepesertaan Jamsos RI, Amelia Diatur Tunggal Dewi, M.Syahrial firman kabid pemasaran BPJS Ketenagakerjaan jambi.

Dikatakan oleh H.M. Ali, sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah melakukan reformasi hukum dibidang jaminan sosial nasional.

"dengan diterbitkannya undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sjsn dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan,"jelasnya.

 ketiga Ketentuan tersebut merupakan acuan para pihak yang terlibat dalam melaksanakan penyelenggaraan jaminan sosial khususnya untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2015.

"BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4(empat) program, jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan hari tua (JHT) Dan jaminan pensiun (JP),"urainya.

Namun sejak adanya perubahan dari jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih banyak para pelaku dalam hubungan industrial belum  memahami BPJS Ketenagakerjaan.

"ada beberapa hal yang tidak sesuai khususnya sektor informal dengan harapan lain, dikarenakan belum semua perusahaan mendaftarkan pekerja dalam BPJS, perusahaan perserta BPJS mendaftar sebagian tenaga kerja, perusahaan peserta  BPJS melaporkan sebagai upah tenaga kerja, dan perusahaan peserta BPJS mengikutsertakan sebagai program,"terangnya.
Foto Inro, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Tenaga kerja berikan materi pada peserta.

Untuk menghindari dalam penjelasan diatas maka bagi dinas nakertrans harus segera melakukan sosialisasi guna mendukung tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

"Bagi para peserta sosialisasi ini dapat manfaat untuk mempelajari dan memahami kegiatan Diseminasi dari narasumber pusat dan daerah,"katanya.

Untuk peserta yang mengikut kegiatan in kurang lebih sebanyak 150 orang terdiri dari pelaku usaha yang berada di Kota Jambi dan dilaksanakan selama 2(dua) Hari.