Foto Humas KPPU.
Surabaya, Jambiekspose.net (20/6)- Komisioner KPPU, Afif Hasbullah didampingi Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno melakukan media visit di Jawa Pos Surabaya. Rombongan KPPU diterima oleh Managing Editor Jawa Pos, Sofyan Hendra Fatkhurohman.
Tujuan dilaksanakan kegiatan media visit ini adalah untuk mempererat silaturahmi dan sinergi untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perkembangan iklim persaingan usaha saat ini.
“KPPU merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk advokasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha selain tugas penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, notifikasi merger dan pengawasan kemitraan. KPPU merasa bahwa media adalah mitra penting dalam melaksanakan tugas khususnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang persaingan usaha”, Jelas Afif .
Untuk saat ini yang menjadi perhatian publik terkait persaingan usaha adalah, perkembangan penegakan hukum dalam industri penerbangan seperti dugan kartel harga tiket, tarif bagasi pesawat, dan Kerjasama Operasional (KSO) Garuda –Sriwijaya.
KPPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam hal penegakan hukum dan advokasi dalam bidang persaingan usaha tentu saat ini sedang melaksanakan tugasnya dengan penuh komitmen dan profesional, akan tetapi masyarakat harus paham mengenai keterbatasan kewenangan dalam penegakan hukum.
“KPPU saat ini terus bekerja dan bekerja untuk mendapatkan paling tidak 2 (dua) alat bukti dalam semua perkara di industri penerbangan, namun dalam proses penegakan hukum, ditemui beberapa hambatan diantaranya KPPU tidak bisa melakukan upaya paksa seperti sita, geledah, tahan apalagi melakukan penyadapan”, ungkap Afif.
Perlu diketahui saat ini berdasarkan inisiatif DPR-RI sedang dilakukan proses amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengadopsi beberapa hal untuk mengungkap kartel yaitu penguatan kelembagaan dan wewenang KPPU, mengubah rezim post notifikasi merger menjadi pra notifikasi serta leniency program atau keistimewaan bagi pelaku usaha yang terindikasi melakukan kartel.
Syaratnya, pelaku usaha tersebut bersedia membuka data dan informasi kepada KPPU terkait kartel yang dilakukan.
Surabaya, Jambiekspose.net (20/6)- Komisioner KPPU, Afif Hasbullah didampingi Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno melakukan media visit di Jawa Pos Surabaya. Rombongan KPPU diterima oleh Managing Editor Jawa Pos, Sofyan Hendra Fatkhurohman.
Tujuan dilaksanakan kegiatan media visit ini adalah untuk mempererat silaturahmi dan sinergi untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perkembangan iklim persaingan usaha saat ini.
“KPPU merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk advokasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha selain tugas penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, notifikasi merger dan pengawasan kemitraan. KPPU merasa bahwa media adalah mitra penting dalam melaksanakan tugas khususnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang persaingan usaha”, Jelas Afif .
Untuk saat ini yang menjadi perhatian publik terkait persaingan usaha adalah, perkembangan penegakan hukum dalam industri penerbangan seperti dugan kartel harga tiket, tarif bagasi pesawat, dan Kerjasama Operasional (KSO) Garuda –Sriwijaya.
KPPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam hal penegakan hukum dan advokasi dalam bidang persaingan usaha tentu saat ini sedang melaksanakan tugasnya dengan penuh komitmen dan profesional, akan tetapi masyarakat harus paham mengenai keterbatasan kewenangan dalam penegakan hukum.
“KPPU saat ini terus bekerja dan bekerja untuk mendapatkan paling tidak 2 (dua) alat bukti dalam semua perkara di industri penerbangan, namun dalam proses penegakan hukum, ditemui beberapa hambatan diantaranya KPPU tidak bisa melakukan upaya paksa seperti sita, geledah, tahan apalagi melakukan penyadapan”, ungkap Afif.
Perlu diketahui saat ini berdasarkan inisiatif DPR-RI sedang dilakukan proses amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengadopsi beberapa hal untuk mengungkap kartel yaitu penguatan kelembagaan dan wewenang KPPU, mengubah rezim post notifikasi merger menjadi pra notifikasi serta leniency program atau keistimewaan bagi pelaku usaha yang terindikasi melakukan kartel.
Syaratnya, pelaku usaha tersebut bersedia membuka data dan informasi kepada KPPU terkait kartel yang dilakukan.