-->

BREAKING NEWS

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Buka Sosialisasi UU 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia Pada Notaris, Pengacara Dan Penegak Hukum.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Buka Sosialisasi UU 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia Pada Notaris, Pengacara Dan Penegak Hukum.
Foto Inro, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Berikan Kata Sambutan Pada Peserta Sosialisasi.

Jambi, Jambiekspose.net -- Kantor wilayah kemenkumham Provinsi Jambi gelar sosialisasi UU RI No 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia.

Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusup Selasa(25/06/2019) Hotel Swisbel Kota Jambi.

Turut mendampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Parsaoran Simaibang, Purwanto sebagai moderator.

Dikatakan Agus Nugroho Yusup, dalam globalisasi disektor ekonomi berpengaruh terhadap dunia usaha, dan diperlukan dukungan melalui peran serta pemerintah dan pihak swasta.

Peran pemerintah selaku regulator terus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam skala lokal maupun regional serta memberikan perlindungan hukum  dan kepastian hukum kepada pelaku usaha maupun masyarakat.

"Untuk  mencapai tujuan usaha tersebut biasanya masyarakat selalu memerlukan kucuran modal untuk mendukung kelancaran usahanya, atas peluang-peluang ini membuat para investor atau lembaga financial menginvestasikan modalnya kepada masyarakat,"jelasnya.

Kanwil kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi mengakui dan menyadari bahwa jaminan Fidusia gaungnya ditengah masyarakat masih lemah.

"Dan Masyarakat itu sendiri tidak banyak mengetahui, yang penting mereka mengambil kredit seperti kredit motor, dan membayar akan kewajibannya, begitu juga dengan dealer atau finance tersebut, apakah konsumen selalu membayar akan kewajibannya atau tidak,"ujarnya.

Bahwa pihak konsumen tersebut telah mempunyai kekuatan hukum serta berhak mengetahu akan jaminan Fidusia mereka selaku konsumen.

"Yang sering terjadi dilapangan kendaraan konsumen diambil secara paksa ditengah jalan atau dirumah tanpa adanya surat perintah dsri pengadilan, ini bisa dikatakan kena pidana terhadap pelaku pengambilan secara paksa tersebut,"katanya.
Foto Inro, Kakanwil Kemenkumham Jambi BerikanKeterangan Pers Dan Didampingi Kadiv Yankumham Kemenkumham Jambi. 

Untuk itulah pihak kanwil kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi mengenai UU no 42 tahun 1999 kepada para peserta seperti notaris, pengacara, pihak penegak hukum dari kepolisian.

Ditambahkan oleh Parsaoran Simaibang, Kenapa Kanwil kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi menggelar kegiatan tentang jaminan fidusia dan fokus untuk masyarakat.

"Agar masyarakat itu selaku konsumen terhadap suatu barang yang mereka kredit pada suatu finance harus tahu akan hak dan kewajibannya,"ujarnya.

Ketika konsumen tersebut melakukan adanya pinjam meminjam akan kredit pada suatu pihak perbankan atau finance, maka konsumen tersebut harus mengetahui akan kewajibannya.

"Kenapa ada jaminan fidusia, ini dalam rangka implementasi pasal 71 undang-undang 39 tentang jaminan tentang undang-undang tentang hak asasi manusia, bahwa pemerintah punya kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat oleh karena itu implementasi adalah terbitnya undang-undang jaminan fidusia tujuannya adalah meminjam itu agar dia tidak sewenang-wenang menjadi korban-korban apa ketika wanprestasi serta merta tanpa orang pertama kedua ketiga,"urainya.

Diteruskannya, Apakah wajib jaminan fidusia itu, ya harus diwajibkan dua-duanya Sisi pengusaha juga terlindungi hak dan kewajibannya masyarakat juga. Dan juga pada pihak finance harus menunjukkan adanya surat perintah dari pengadilan bahwa konsumen tersebut telah melakukan suatu kesalahan.

Ibnu Choldun Ketua YLKI Provinsi Jambi, mengacu pada pasal 15 eksekutorial implementasi yang masih belum jelas.

"Siapa yang berhak untuk melakukan eksekusi sementara dari beberapa literatur dari beberapa pendapat ahli bahwa eksekusi itu merupakan putusan pengadilan,"katanya.

Melalui putusan putusan pengadilan untuk implementasi inilah pihak konsumen harapkan karena fidusia adalah produk hukum perjanjian leasing, dan produk hukum maka proses penyelesaian harus melalui proses.