Foto Inro, Kadiv Pelayanan Hukum Dan HAM Berikan Kata Sambutan.
Jambi, Jambiekspose.net -- Bertempat di Hotel Abadi Suite Kota Jambi Kanwil Kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi menggelar kegiatan berupa Sosialisasi UU no 42 tahun1999 tentang jaminan Fidusia.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Kadiv pelayanan hukum dan ham, Parsaoran Simaibang mewakili Kanwil kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi berhalangan hadir Selasa(18/07/2019).
Dalam sambutannya Parsaoran Simaibang, di era globalisasi dalam sektor ekonomi berpengaruh terhadap dukungan, melalui peran serta pemerintah sebagai regulator terus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam skala lokal maupun nasional.
"Dalam pertumbuhan ekonomi tersebut memberikan adanya suatu perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada para pelaku maupun masyarakat,"jelasnya.
untuk mencapai tujuan usaha tersebut biasanya masyarakat selalu memerlukan kucuran modal, untuk mendukung kelancaran usahanya atas peluang-peluang ini membuat para investor seperti lembaga lembaga finansial menginvestasikan modalnya dengan memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.secara kredit.
"Di Indonesia ada beberapa lembaga jaminan seperti gadai, hak tanggungan dan Fidusia, Kanwil Kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi adalah memberikan sosialisasi UU no 42 terhadap jaminan Fidusia kepada stakeholder seperti para finance, notaris, konsumen, dan penegak hukum dari kepolisian,"terangnya.
Kepada para peserta dalam kesempatan ini dapat memahami pentingnya tentang perlindungan hukum akan jaminan Fidusia, serta menyamakan akan persepsi serta dapat menguntungkan baik bagi kreditur maupun debitur.(Inro).
Jambi, Jambiekspose.net -- Bertempat di Hotel Abadi Suite Kota Jambi Kanwil Kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi menggelar kegiatan berupa Sosialisasi UU no 42 tahun1999 tentang jaminan Fidusia.
Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Kadiv pelayanan hukum dan ham, Parsaoran Simaibang mewakili Kanwil kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi berhalangan hadir Selasa(18/07/2019).
Dalam sambutannya Parsaoran Simaibang, di era globalisasi dalam sektor ekonomi berpengaruh terhadap dukungan, melalui peran serta pemerintah sebagai regulator terus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam skala lokal maupun nasional.
"Dalam pertumbuhan ekonomi tersebut memberikan adanya suatu perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada para pelaku maupun masyarakat,"jelasnya.
untuk mencapai tujuan usaha tersebut biasanya masyarakat selalu memerlukan kucuran modal, untuk mendukung kelancaran usahanya atas peluang-peluang ini membuat para investor seperti lembaga lembaga finansial menginvestasikan modalnya dengan memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.secara kredit.
"Di Indonesia ada beberapa lembaga jaminan seperti gadai, hak tanggungan dan Fidusia, Kanwil Kementerian hukum dan ham Provinsi Jambi adalah memberikan sosialisasi UU no 42 terhadap jaminan Fidusia kepada stakeholder seperti para finance, notaris, konsumen, dan penegak hukum dari kepolisian,"terangnya.
Kepada para peserta dalam kesempatan ini dapat memahami pentingnya tentang perlindungan hukum akan jaminan Fidusia, serta menyamakan akan persepsi serta dapat menguntungkan baik bagi kreditur maupun debitur.(Inro).