-->

BREAKING NEWS

Kadis DPMD Kabupaten Muaro Bungo Buka Bimtek  Pengelolaan Keuangan Desa Dan Aplikasi Siskeudes 2.0. Bagi Aparatur Dusun. 

Kadis DPMD Kabupaten Muaro Bungo Buka Bimtek  Pengelolaan Keuangan Desa Dan Aplikasi Siskeudes 2.0. Bagi Aparatur Dusun. 
Foto Inro, Kadis DPMD Kabupaten Muaro Bungo Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Aparatur Dusun

Jambi,Jambiekspose.net--Bertempat di hotel Odua Weston Kota Jambi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun menggelar kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa dan aplikasi Siskeudes 2.0 bagi aparatur dusun kabupaten Bungo. Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dusun,Taufik Hidayat, SE. MM Jumat(29/03/2019). Turut mendampingi Syahrul Hadi, analis sistem informasi keuangan dan aset kemendgari ditjen bina pemdes beserta staf. Dikatakan taufik hidayat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bungo menyampaikan terima kasih dan mohon maaf kepada peserta yang mengikuti bimbingan teknis dalam pengelolaan keuangan desa dikarenakan mungkin fasilitas hotel . "Dimana kegiatan bimbingan teknis ternyata diikuti ada sebanyak 173 peserta dari  utusan operator dusun yang mengatur akan pengelolaan keuangan desa,"katanya. Kegiatan ini diadakan agar para operator uang mengelola keuangan desa untuk aparatur dusun bisa menambah ilmunya sehingga bisa menerima masukan. "Bimbingan Teknis ini Guna untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana desa oleh aparatur pemerintahan desa,"jelasnya. Ditambahkannya lagi, bahwasannya bimtek ini sangat perlu dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman sistem keuangan desa kepada para Kepala desa dan operator dana desa sesuai tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pengelolaan keuangan yang ada di desa serta untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola pelaporan keuangan yang baik di masing masing desa yang ada. Agar dapat mengimplementasikan Siskeudes dengan baik, aparatur desa/dusun terkait disamping harus memahami aplikasi Siskeudes juga perlu memahami peraturan yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa baik, yang diatur dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan. (Inro).